burung

Ged a Widget

Sabtu, 12 Januari 2013

Pimpinan komnas HAM


Aneh! Pimpinan Komnas HAM Bisa Berganti Setiap Tahun


Jakarta - Komisioner Komnas HAM membuat aturan baru yang cukup aneh. Tiga pucuk pimpinan bakal diganti setiap tahunnya dalam 5 tahun periode.

Aturan yang masuk dalam tata tertib baru ini disahkan pada Kamis (10/1) kemarin. Tatib ini pun mendapat kritikan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM dan Komnas HAM.

Dari 13 anggota Komisioner yang ada, sembilan di antaranya setuju dengan perubahan itu. Empat lainnya mengajukan keberatan. Sembilan komisioner yang setuju adalah Ansori Sinungan, Dianto Bachriadi, Hafid Abbas, Imdadun Rahmat, Maneger Nasution, Natalius Pigai, Nur Kholis, Siane Indriani dan Siti Noor Laila.

Saat mengadakan audiensi dengan Komnas HAM, koalisi menilai ada banyak kejanggalan. Tatib itu pun terkesan dipaksakan.

"Saat didesak apa yang menjadi dasarnya, mereka tidak bisa menjelaskan. Argumen yang disampaikan justru malah semakin melemahkan," papar anggota koalisi dari Imparsial, Poengky Indarti dalam jumpa pers di KontraS, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2013).

Koalisi menduga ada banyak kepentingan dari perubahan tatib yang terjadi tiba-tiba ini. Terlebih lagi tahun 2013 diprediksi bakal menjadi tahun politik jelang pemilu.
Terlebih lagi, ada beberapa pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran HAM berat, hendak maju sebagai capres.

"Ada invisible hand untuk melemahkan Komnas HAM menjelang pemilu," lanjut wanita ini.

Pergantian pucuk pimpinan setiap tahunnya, diprediksi bakal membuat kinerja Komnas HAM menjadi tidak optimal. Agenda kerja dan proses penyelesaian perkara bakal bisa berubah-ubahs seiring pergantian pimpinan. Komisioner pun diduga juga malah bakal sibuk mengurusi pergantian.

Koalisi berharap agar perubahan tata tertib itu bisa dibatalkan. Komnas HAM juga diminta agar proses perdebatan yang terjadi saat pembahasan tatib itu bisa dibuka ke publik.

"Karena mereka adalah lembaga publik," ujar koordinatro KontraS, Haris Azhar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar